Pembinaan Kepegawaian & Persuratan di SMKN 2 Semarang Oleh Ibu Angky Mayang Saswati, S.Psi., M.Si.

Rabu, 26 Maret 2025, SMKN 2 Semarang mengadakan kegiatan Pembinaan Kepegawaian dan Persuratan yang dihadiri oleh para guru dan karyawan sekolah. Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama, yaitu Ibu Angky Mayang Saswati, S.Psi., M.Si., yang menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1. Acara ini juga dihadiri oleh Ibu Sri Maryati, M.T., selaku pengawas Cabang 1. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ibu Ema Charolina Paembonan, S.E., M.Ak., yang bertindak sebagai moderator. Selanjutnya Bapak Sri Suwarno, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala SMKN 2 Semarang, menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya, beliau menginformasikan bahwa terdapat tiga guru yang status informasi GTK-nya belum valid, namun diharapkan untuk tetap bersabar. Beliau juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ibu Angky yang memberikan pengarahan mengenai tiga materi utama, yaitu cuti, pembinaan disiplin ASN dan persuratan.

 Dalam pemaparan pertama, Ibu Angky menjelaskan tentang kebijakan cuti bagi ASN. Cuti tahunan bagi PNS dapat diperpanjang hingga 12 hari kalender jika digunakan di tempat dengan akses transportasi yang sulit, sedangkan untuk PPPK maksimal 6 hari kalender. Beberapa contoh alasan cuti tahunan yang diperbolehkan antara lain anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) sakit keras atau meninggal dunia, serta untuk melangsungkan perkawinan. Selain itu, cuti sakit harus disertai surat keterangan dokter dan diajukan kepada atasan langsung. Cuti melahirkan bagi ASN diberikan selama tiga bulan, sedangkan untuk anak keempat dan seterusnya harus menggunakan mekanisme cuti besar. Selanjutnya, Ibu Angky membahas tentang disiplin PNS. Disiplin PNS mencakup kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran disiplin dapat berupa ucapan, tulisan atau perbuatan yang melanggar ketentuan, baik di dalam maupun di luar jam kerja. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi disiplin, yang terbagi menjadi tiga tingkat.

Tingkat pertama yaitu Hukuman Disiplin Ringan, merupakan teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kedua yakni Hukuman Disiplin Sedang, merupakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6, 9 atau 12 bulan. Ketiga ialah Hukuman Disiplin Berat, merupakan penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Selain itu, Ibu Angky menjelaskan berbagai larangan bagi PNS, seperti penyalahgunaan wewenang dan bekerja untuk negara lain. Disiplin juga berlaku bagi PPPK, dengan aturan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada sesi terakhir, Ibu Angky menjelaskan tata cara pembuatan naskah dinas dalam administrasi persuratan, baik melalui media kertas maupun elektronik. Beberapa perubahan yang perlu diperhatikan antara lain yaitu penulisan nomor surat tanpa spasi, pada SK nama tidak mencantumkan gelar, kecuali dalam nama tim, tanda tangan kepala sekolah tanpa gelar dan tanpa Nomor Induk Pegawai (NIP), kemudian untuk tembusan surat tidak mencantumkan nama pihak yang bersangkutan. Kegiatan Pembinaan Kepegawaian dan Persuratan di SMKN 2 Semarang berlangsung hingga pukul 11.30 WIB. Acara ini memberikan wawasan yang sangat bermanfaat, terutama bagi tenaga administrasi dalam mengelola persuratan dan kepegawaian di sekolah.

 

Penulis             : Acuh Suprawanti, S.Pd., Guru SMKN 2 Semarang

Editor 1           : Faridha Noor Dika, S.Pd., Gr., Guru SMKN 2 Semarang

Editor 2           : Mega Nanda Kurniawan, S.Kom., Guru SMKN 2 Semarang

Editor 3           : Nurul Rahmawati, S.Pd., Guru SMKN 1 Tuntang