
SMK Negeri 1 Bancak menggelar penertiban knalpot yang tidak sesuai aturan kendaraan bermotor atau lebih dikenal dengan knalpot brong. Hal tersebut diselenggarakan sebagai bentuk upaya penegakan aturan sekolah yang sejalan dengan peraturan dan undang-undang tentang lalu lintas yang berlaku. Sebagai bagian dari rangkaian upaya tersebut, Tim Kesiswaan menginisiasi pembinaan siswa pasca-razia knalpot brong. Pembinaan tersebut dihadiri oleh Kepala SMK Negeri 1 Bancak, Salim, S.Pd., M.T., siswa bersama orang tua serta Kapolsubsektor yang diwakili oleh Bripka Agus Widarto. Dalam sambutannya Kepala Sekolah menyampaikan bahwa pentingnya siswa mematuhi aturan kendaraan bermotor dan berlalulintas. Setiap siswa diwajibkan taat aturan untuk menjaga nama baik sekolah dan terutama demi keselamatan siswa. Dalam akhir sambutannya, beliau berharap orang tua untuk selalu mengawasi siswa sebagai upaya preventif sehingga pelanggaran berlalulintas tidak terulang. Pada Selasa, 21 Mei 2024, Tim Kesiswaan SMK Negeri 1 Bancak menghadirkan siswa bersama orang tua dalam rangka pembinaan siswa yang terjaring razia knalpot brong beberapa waktu yang lalu.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Siti Mustaanah, S.Pd., menyampaikan bahwa sebanyak dua puluh tiga siswa dari kelas X dan XI dihadirkan bersama orang tua sebagai upaya pembinaan supaya siswa tertib dan sesuai aturan dalam hal kendaraan dan berlalulintas. Beliau berharap dengan pembinaan seperti ini, dapat mencegah atau meminimalisir pelanggaran serupa. Upaya Tim Kesiswaan SMK Negeri 1 Bancak tersebut sangat baik dalam rangka membantu penegakan aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selain itu, pengendara juga bisa dikenai sanksi berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atau bahkan penahanan kendaraan.
Penulis : Jurnalis SMKN 1 Bancak
Edior : Nurul Rahmawati, S.Pd., Guru SMKN 1 Tuntang

Komentar Pengunjung