
Universitas Semarang (USM) mengadakan Pengabdian Masyarakat yang merupakan salah satu tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi pada Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 10.00 sampai 12.00 WIB di SMKN 2 Semarang, Jalan Dr. Cipto 121A Kelurahan Karang Turi Semarang. Pengabdian Masyarakat tersebut dilaksanakan oleh Fakultas Hukum USM dengan mengambil dua tema yaitu peningkatan pemahaman siswa SMKN 2 Semarang sebagai pemilih pemula menjadi pemilih yang cerdas dalam PILKADA tahun 2024 dan aspek hukum E-Commerce. Acara tersebut dihadiri oleh 6 dosen Fakultas Hukum USM yaitu Dr. Sukimin, S.H., M.H., Dr. Amri Panahatan Sihotang, S.S., S.H., M.Hum., Dr. Tri Mulyani, S,Pd., S.H., M.H., B. Rini Herryanti, S.H., M.H., Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H., Mukharom, S.HI., M.H. Di sisi lain dari pihak SMKN 2 diwakili oleh Ema Charolina P., S.E., M.Ak., Sri Suwarno, S.Pd., M.Pd., Sumarjo, S.Pd. dan Rusgiharto, M.Pd., serta 72 peserta didik jurusan Usaha Layanan Pariwisata dan Pengembangan Perangkat Lunak dan Game. Sebagai pembicara pertama, Dr. Sukimin, S.H., M.H., memaparkan kepada para peserta bahwa, walaupun merupakan pemilih pemula tetapi harus menjadi pemilih yang cerdas. Adapun dengan menjadi pemilih dalam pilkada maka akan menentukan nasib 5 tahun mendatang. Jangan menuntut perubahan menjadi lebih baik jika hanya menjadi golongan putih atau golput.
Sementara B. Rini Herryanti, S.H., M.H. sebagai pembicara kedua, membawakan tema aspek hukum e-commerce menyatakan bahwa setiap manusia adalah konsumen. Dan ketika menjadi konsumen dalam e-commerce ada perlindungan hukumnya. Hal itu nyata ketika melakukan transaksi online ada kontrak perjanjian yang disetujui konsumen yaitu tentang harga, cara pembayaran, cara pengembalian barang jika tidak sesuai, pengiriman dan lain sebagainya. Sebagai tambahan pengetahuan hukum, Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H. menyampaikan tentang dasar hukum bullying. Bullying merupakan salah satu dosa besar dunia pendidikan. Banyak yang menjadi korban dan pihak instansi harus bertanggungjawab jika terjadi bullying di lingkungan pendidikan, dengan melaporkannya di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Dari perwakilan SMKN 2 Semarang, Ibu Ema Karolina memberikan sambutan antusias dan terbuka adanya edukasi hukum. Karena dengan itu peserta didik akan melek hukum dan kegiatan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama. Setelah acara selesai, para dosen diterima di ruang Kepala SMKN 2 Semarang, Sri Suwarno, S.Pd., M.Pd., mengucapkan terima kasih atas kesedian bapak ibu dosen yang sudah membekali peserta didiknya dalam bidang hukum. Sekolah tingkat menengah memang membutuhkan bimbingan dari universitas karena sesuai dengan keahlian yang tidak dimiliki pihak sekolah menengah.
Penulis : Rusgiharto, M.Pd., Guru SMKN 2 Semarang
Editor : Nurul Rahmawati, S.Pd., Guru SMKN 1 Tuntang

Komentar Pengunjung